Jumat, 29 Agustus 2008

Hukum acara perdata

Hukum acara perdata Indonesia
Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata.

sumber:http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia

Tidak ada komentar: