Hukum tata negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara.
sumber :http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia#Hukum_pidana_Indonesia
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar