Jumat, 29 Agustus 2008

Hukum Tata Negara

Hukum tata negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara.

sumber :http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia#Hukum_pidana_Indonesia

Tidak ada komentar: